Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 pada hari Selas, 23 Desember 2025 bertempat di Aula Satria Majura Desa Kejapanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif dan transparan.
Musyawarah desa dipimpin langsung oleh Kepala Desa Randi Saputra dan menghadirkan Bpk. Tarimin sebagai narasumber. Turut hadir Pendamping Desa Tingkat Kecamatan, Eko Subekti, yang memberikan pendampingan serta arahan terkait mekanisme penyusunan dan penetapan APBDesa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Musdes ini dihadiri oleh seluruh unsur dan elemen masyarakat desa, antara lain perangkat desa (Kepala Dusun/Kasun dan Kaur), perwakilan BUMDes, Koperasi Merah Putih, Puskesmas, serta lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Randi Saputra menyampaikan bahwa penetapan APBDesa Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan desa yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, pembangunan, serta pemberdayaan ekonomi desa.
Sementara itu, Pendamping Desa Tingkat Kecamatan, Eko Subekti, mengapresiasi jalannya musyawarah desa yang berlangsung tertib, terbuka, dan demokratis. Ia berharap hasil musyawarah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Musyawarah desa ditutup dengan kesepakatan bersama terkait rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya akan ditetapkan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.